YANG HARUS DI BAWA DAN PERATURAN D TNGP
A. Larangan Setiap pengunjung pendakian yang memasuki kawasan TNGGP, DILARANG : 1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan membawa ketempat lain; 2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan; 3. Dilarang membawa binatang kedalam maupun keluar kawasan; 4. Membawa minuman keras atau beralkohol ; 5. Membawa obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G Departemen Kesehatan, seperti putau, heroin, leksotan, ekstasi, ganja dan lain-lain yang sejenis dan berbahaya; 6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya seperti gitar, piano, seruling, harmonika, peluit, serta alat-alat lain jika dibunyikan akan mengganggu ketenangan kehidupan flora dan fauna; 7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky), radio, tape, walkman, gamewatch, wireless dan lain-lain, kecuali jam tangan, telepon seluler (ponsel) dan kamera saku. Alat-alat elektronik tersebut dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna serta membahayakan pendaki gunung sendiri karena akan mengganggu konsentrasi dalam perjalanan di hutan. Untuk kegiatan nasional, operasi bersih sampah dan pendidikan lingkungan, Kepala Balai Besar atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan ijin membawa Handy Talky dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kegiatan; 8. Membawa senjata api, senapan angin dan senjata tajam seperti golok, pisau (belati, lipat, dapur, dll) serta alat pemotong lainnya. Bagi rombongan pendaki yang membawa makanan kaleng, petugas lapangan dapat memberikan ijin membawa pisau lipat kecil 1 (satu) buah untuk setiap rombongan; 9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata angin, panah, ketepel, tombak, jerat lem atau kurungan, dan lain-lain; 10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya, seperti odol, sabun, shampoo, dan lain-lain. Bahan-bahan tersebut dapat membahayakan bagi lingkungan sekitar; 11. Membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot, untuk menghindari kemungkinan terjadinya vandalisme; 12. Melakukan vandalisme, berupa perusakan fasilitas wisata, membuat coretan dan tempel menempel pada fasilitas wisata; 13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya ke luar kawasan; 14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran hutan; 15. Melakukan pendakian sendiri. B. Prosedur keselamatan pendaki Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan: 1. Tenda kedap air; 2. Ransel/carier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik (jahitan, resleting, pengikat), nyaman dipakai, Kapasitas 60 – 100 lt, tidak mengganggu pergerakan; 3. Matras dengan spesifikasi ketebalan min 3 mm, lebar min 40 cm, panjang min 180 cm, dapat digulung dan memakai pengikat, ringkas; 4. Kantong tidur (Sleeping bag); 5. Sarung tangan dengan spesifikasi jari-jari tangan tertutup, sesuai dengan ukuran tangan menutup/melebihi pergelangan tangan; 6. Kaos kaki diutamakan bahan semi wool, kuat dan tebal, bahan bukan nylon dan membawa cadangan ( 2 Ps); 7. Baju lapangan tangan panjang, mudah kering (menyerap keringat)serta Tidak terlalu longgar/ketat; 8. Celana lapangan dengan spesifikasi bahan tidak terbuat dari jeans, mempunyai saku tambahan (saku samping), tidak terlalu longgar/ketat; 9. Pakaian tidur/training/ sweater/kaos tangan panjang yang bersifat menghangatkan (1 Stel); 10. Balaclava / kupluk diutamakan bahan semi wool; 11. Sepatu diutamakan sepatu militer, kuat, nyaman dengan membawa Tali sepatu cadangan (1 Ps); 12. Jas hujan jenis ponco terdapat lubang untuk kepala Jenis bahan tidak mudah sobek/berserat/ plastic; 13. Webbing bukan tali/tambang (plastic / sabut) dengan spesifikasi jenis tubular, Lebar 27 mm, Panjang 4 m, kondisi baik (tidak aus dan lapuk); 14. Lampu senter menggunakan 2 buah baterai besar, diberi tali gantungan dengan bohlam cadangan (2 buah), baterai cadangan (2 buah); 15. Lampu badai; 16. Peralatan masak : misting / nasting lengkap dengan spesifikasi bahan aluminium dan memakai pembungkus, parafin atau kompos gas kecil; 17. Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok; 18. Obat-obatan pribadi (alat P3K). |
alternanthera brasiliana
|
borreria alata
|
axonopus compressus
|
alocasia longiloba
|
eleocharis dulcis
|
centrosema pubescens
|
stachytarpheta jamaicensis
|
Zoysia matrella
|
Ageratum conyzoides
|
Clitoria ternate
|
andropogon aciculatus
|
Panicum repens
|
Cyperus rotundus
|
Mimosa invisa
|
eleusine indica
|
elephatopus scaber
|
Imperata cylindrica
|
Stratum A
> 30
Stratum B
30-15
Stratum C
15-5
Stratum D
Alstonia villosa
|
bisbul/samolo diospyrous philipphines ebenaceae |
Stratum E
desmodium umbellatum
|
pedilanthus titimaloides penawar racun euphorbiaceae |
rhynchelytrum roseum rumput natal graminae |
nephelium longana |
Melia azedarach mindi |
barringtonia asiatica
|
Wijaya Kusuma |
dracaena |
plectranthus scutelloroides (jawer kotok) |
calathea lietzhi (zebra) |
impatiens sultani |
talinum paniculatum |
aristolochia ringens |
vitis discolor |
anredera cordifolia |
hordeum vulgare |
buxus microphyla |
Mahoni |
harendong bulu (clidemia hirta) |
etlingera coccicena (tepus) bisa dimakan |
laportea stimulans |
elatostema umbellatum |
Brugmansia suaveolens fragria xananassa |
0 Responses So Far:
Posting Komentar